Bagaimana Menentukan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang Sah Jika Ada 2 Sertifikat Asli di Tanah yang Sama?

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti terkuat kepemilikan tanah yang diakui oleh hukum. Namun, apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba ada SHM lain untuk bidang tanah yang sama? Mana yang akan diakui sebagai sah?

SHM memberikan ketenangan karena merupakan status kepemilikan tanah tertinggi di mata hukum. Sesuai dengan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 4 ayat (1), pemegang hak atas tanah diberikan sertifikat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Namun, apa yang harus dilakukan jika ada dua SHM untuk bidang tanah yang sama? Bagaimana menentukan sertifikat mana yang lebih kuat dan sah?

Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H, dalam kasus sertifikat ganda, yang harus diperiksa pertama kali adalah bukti hak awal kepemilikan seperti girik atau Letter C. Dasar hak kepemilikan sebelum SHM diterbitkan akan menjadi penentu.

“Yang perlu dipastikan adalah siapa yang memiliki girik atau Letter C lebih awal di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Rizal saat dihubungi detikProperti.

Untuk memastikannya, hal ini dapat ditinjau melalui BPN atau melalui pengadilan. “Untuk memastikan siapa pemegang hak yang sesungguhnya berdasarkan bukti awal tersebut, dapat ditinjau di BPN atau melalui pengadilan,” ungkap Rizal.

Anda sedang mencari properti di Surabaya? Kunjungi rumahdsp.com

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *